Penyelenggara Resmi Umrah & Haji Khusus — Izin PPIU Kemenag RI No. 91204083221660004 (Terakreditasi A)
Umroh Saat Haid: Hal yang Perlu Dipahami tentang Tahapan Ibadah
Umrah Keluarga & Kebutuhan Khusus

Umroh Saat Haid: Hal yang Perlu Dipahami tentang Tahapan Ibadah

Ust. Ahmad Fauzi, Lc., M.Ag (Dewan Pembimbing Syariah Azwar Travel)9 menit baca

Panduan umroh saat haid: hukum dan tahapan yang tetap bisa dilakukan, mengapa tawaf harus ditunda, serta solusi bagi jamaah wanita yang haid di tanah suci.

Umroh saat haid adalah kondisi yang umum dialami jamaah wanita dan sering menimbulkan pertanyaan. Memahami hukum dan tahapan yang tetap bisa dilakukan akan membuat jamaah wanita tetap tenang, karena ibadahnya tetap bernilai meski sebagian rangkaian harus ditunda hingga suci.

Hukum Berihram Saat Haid

Wanita yang sedang haid tetap boleh berihram dan berniat umroh. Berdasarkan hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah radhiyallahu ‘anha yang haid untuk tetap berihram dan melakukan seluruh rangkaian haji, kecuali tawaf di Ka’bah. Demikian pula dalam umroh, wanita haid tetap sah berihram dan berniat.

Tahapan yang Tetap Bisa Dilakukan

  • Berihram dan berniat umroh di miqat.
  • Memperbanyak talbiyah, dzikir, doa, dan shalawat.
  • Mendengarkan lantunan Al-Qur’an dan nasihat ibadah.
  • Menunggu hingga suci untuk melaksanakan tawaf dan sa’i.

Mengapa Tawaf Harus Ditunda

Tawaf adalah rukun umrah yang mensyaratkan keadaan suci dari hadats. Karena itu, wanita haid menunda tawaf hingga suci. Setelah suci dan mandi besar, ia melaksanakan tawaf tujuh putaran, shalat sunnah tawaf, lalu sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul untuk menyempurnakan umrahnya.

Solusi dan Saran Praktis

  • Konsultasikan kondisi kepada pembimbing syariah sejak awal.
  • Siapkan pembalut dan perlengkapan kebersihan yang cukup.
  • Atur jadwal keberangkatan dengan mempertimbangkan siklus bila memungkinkan.
  • Bila masa haid diperkirakan melewati jadwal pulang, segera diskusikan solusi dengan pembimbing.
  • Tetap tenang; menunggu suci adalah bagian dari ketentuan syariat yang berpahala.

Jamaah wanita Azwar Travel didampingi pembimbing syariah yang memahami fiqih haid dan siap memberikan solusi yang tepat sesuai kondisi masing-masing. Wallahu a’lam bish-shawab.

Pelajari juga tata cara umroh untuk pemula dan rukun umroh untuk memahami ketentuan ibadah secara menyeluruh.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah wanita haid boleh berihram dan berniat umroh?

Boleh. Wanita yang sedang haid tetap boleh berihram, berniat umroh, dan memperbanyak talbiyah serta dzikir. Yang tidak boleh dilakukan adalah tawaf, karena tawaf mensyaratkan suci dari hadats.

Mengapa tawaf tidak boleh dilakukan saat haid?

Tawaf adalah rukun umrah yang mensyaratkan keadaan suci. Karena itu, wanita haid menunda tawaf (dan sa’i yang mengikutinya) hingga suci, kemudian menyempurnakan rangkaian umrahnya.

Apa yang bisa dilakukan wanita haid selama menunggu suci?

Wanita haid dapat memperbanyak dzikir, doa, shalawat, dan mendengarkan Al-Qur’an. Ia juga boleh melaksanakan sebagian amalan lain yang tidak mensyaratkan suci, namun tidak shalat dan tidak tawaf.

Bagaimana jika masa haid melewati jadwal kepulangan?

Bila khawatir tidak sempat tawaf sebelum jadwal pulang, segera konsultasikan kepada pembimbing syariah. Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam kondisi darurat semacam ini, sehingga perlu arahan langsung dari yang berkompeten.

Tentang Penulis

Ust. Ahmad Fauzi, Lc., M.Ag (Dewan Pembimbing Syariah Azwar Travel)

Logo PT Azwar Karya Wisata

PT AZWAR KARYA WISATA

Travel Umrah & Haji

Layanan umrah dan haji yang amanah dengan bimbingan sesuai sunnah, menghadirkan pengalaman ibadah yang terencana, khusyuk, dan berkesan.

Ikuti Kami

Konsultasi Umrah Gratis

Tautan Cepat

Paket & Layanan

Hubungi Kami

Alamat Kantor

Jl. Raya Kedungwaringin No. 88, Kec. Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17540

Lihat Lokasi di Google Maps

Hotline & WhatsApp

+62 815-8409-9035WhatsApp

Jam Operasional

Senin–Sabtu: 08.00–17.00 WIB

Layanan Darurat Jamaah: 24 Jam

Legalitas Resmi

Izin PPIU — Kemenag RI
No. 91204083221660004

Izin PIHK — Kemenag RI
SK No. 820/PIHK/2023

Keanggotaan & Sertifikasi

HIMPUH · ASITA · IATA Certified

Akreditasi

Akreditasi PPIU Peringkat A

© 2026 PT AZWAR KARYA WISATA. Hak cipta dilindungi.